Buntut Alat Rapid Test Antigen Bekas, Dirut Kimia Farma Diagnostik Ikut Diperiksa Polisi
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan tersebut.
Sejauh ini, kata dia, sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Menurut dia, mereka adalah lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya.
Saat ini, lanjut Hadi, penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.