Buntut Dualisme KNPI, Bupati Kutim Keluarkan 2 Perintah Ini
Sementara itu, Ketua KNPI Kutim versi Lukas Himuq menyampaika belum bisa memberikan tanggapan karena surat perintah diterimanya.
“Maaf belum bisa nanggapin, surat belum ada diterima,” pungkasnya. (mar1/kaltimtoday)
Poin isi surat Bupati Kutim Nomor 180/85/Hk.1/IX/2021 tertanggal 8 September 2021
1. Agar aset daerah yang berupa gedung KNPI beserta segala kelengkapan lain, baik barang bergerak dan tidak bergerak, untuk sementara waktu agar tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan KNPI, baik KNPI kepemimpinan Felly Lung SH maupun Kepemimpinan Lukas Himuq SH.
2. Diminta kepada saudara untuk segera mengosongkan gedung KNPI tersebit sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan Perdata Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Smd.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: