Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi, Adakah Ancaman?
Jenderal bintang dua itu tak menjawab pasti perihal adakah kemungkinan ancaman dalam penggeledahan tersebut sehingga perlu pengamanan ketat.
"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu (ada ancaman, red) penyidik menilai seperti itu, penyidik meminta bantuan untuk backup pengamanan dalam proses penggeledahan," jelas jenderal bintang 2 itu.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?