Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menerima memori banding empat personel yang mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejumlah personel itu, yakni eks Kasubbag Riksa Bagak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nupatria, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Ketiga perwira itu merupakan tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kemudian mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry dipecat terkait ketidakprofesionalannya saat menangani penanganan dua laporan polisi, seperti dugaan terkait seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
"Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding, memang sudah diterima, tetapi lagi penyusunan hakim bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Menurut Dedi, sidang etik banding bakal digelar setelah hakim banding telah ditentukan.