Buntut Kematian Brigadir J, Giliran Eks Anak Buah Kombes Budhi Disidang Etik, Apa Perannya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang etik eks anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu digelar pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG," kata Ade di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Ipda Arsyad disidang etik buntut ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Sidang etik itu juga menghadirkan empat orang saksi .
"Saksi empat orang, yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," kata Ade.
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.