Bunuh Potensi Daerah
Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat MiskinJumat, 13 Januari 2012 – 07:24 WIB
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa ’’84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah’’ dan frasa ’’69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah’’ dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Saksi fakta lain yang dihadirkan pemohon, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Baktiono juga mengungkapkan hal sama bahwa masyarakat di daerahnya menerima hasil pengelolaan eksplorasi migas masih sangat kecil, yakni Rp 164 miliar. Akibatnya, daerah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam mensejahterakan masyarakat.
Repotnya lagi, tambah Baktiono, dari Rp 164 miliar itu masih sebagai faktor pengurang Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya hampir mendekati nominal tersebut. Karena itu, daerah itu tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro jika masih berlaku prosentase DBH tersebut. ’’Padahal, pembangunan infrastruktur