Bunuh Potensi Daerah
Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat MiskinJumat, 13 Januari 2012 – 07:24 WIB
Dia juga mencontohkan, dari jumlah lifting 21 juta barel migas pada 2010, Kabupaten Bojonegoro hanya menerima Rp 164 miliar dan pemerintah pusat menerima Rp 23 triliun. Karena itu, dia berharap melalui pengujian UU itu MK bisa menyetujui permohonan dari MRKTB. ’’Saya sangat berharap nanti ada perubahan dana penerimaan bagi hasil melalui uji materi UU ini, sehingga yang diperoleh Pemda bisa menutupi kebutuhan pembiayaan,’’ pintanya.
Sementara itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Kurtubi menilai, secara universal pembagian hasil yang adil secara kuantitatif sebesar 50:50. Ia bahkan menegaskan, tidak ada acuan yang lebih dalam pembagian DBH itu selain pembagian secara seimbang. ’’Akan tetapi, semua akan kembali pada pertimbangan MK untuk memutuskan berapa bagi hasil yang dirasa adil, bagi daerah dan pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Yang pasti, lanjut Kurtubi, harus ada kenaikan dalam bagi hasil yang akan didapat oleh daerah. Sebab, hal itu akan sangat mempengaruhi kemampuaan daerah untuk membangun infrastruktur ekonominya. ’’Dana bagi hasil lebih besar ke daerah lebih bagus. Toh yang diberi hanya dana dari PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang pajak 100 persen ke perusahaan,’’ tandas pria yang juga pengamat perminyakan itu.