Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
Terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.
Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis.
Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian.
Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR," ucap dia.
Hanya, dia menyatakan tidak setuju dengan vonis pembunuhan berencana.
"Kami kurang setuju dengan pernyataan hakim soal kasus pembunuhan ini berencana. Karena kami anggap ini murni pembunuhan, bukan direncanakan dan motifnya karena kesal terhadap korban," ujar dia.