Bupati Adukan Kasus TPL, Menhut Turun Tangan
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:06 WIB
Ikut dalam rombongan bupati antara lain ketua DPRD Humbahas, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Humbahas, Asisten I Pemkab Humbahas, Kadis Perhubungan Humbahas, Kabag Humas Pemkab Humbahas Osborn Siahaan, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Osborn Siahaan menjelaskan, dalam pertemuan itu juga disampaikan tuntutan warga. "Bahwa tuntutan warga itu sederhana. Sumber mata pencaharian mereka yang sudah ratusan tahun dari sejak nenek moyang, jangan ditebang perusahaan. Kemenyan itu kan tumbuh alami. Seperti dikatakan Pak Menteri dalam pertemuan tadi, kemenyan itu tumbuhan langka, harus dilindungi. Jangan ditebang, kata Pak Menteri," ujar Osborn.
Menhut juga diminta mencermati kembali SK yang diterbitkan pada 1992 mengenai luas lahan konsesi untuk TPL, yang luasnya 269.060 hektar di wilayah Sumut. Khusus di Humbahas, sesuai SK Menhut tahun 1992, area lahan TPL 32 ribu hektar.