Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Akui Guru Honorer Kerja Bertahun-tahun, Gaji Rp 300 Ribu per Bulan

Sabtu, 15 Februari 2020 – 07:29 WIB
Bupati Akui Guru Honorer Kerja Bertahun-tahun, Gaji Rp 300 Ribu per Bulan - JPNN.COM
Mengabdi bertaun-tahun, guru honorer digaji Rp300 ribu per bulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat Muda Mahendrawan siap menjalankan aturan baru penggunaan maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer.

Muda mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan dana dari APBD itu, dengan program BOS daerah (BOSDA) Kinerja.

"Dengan perubahan mekanisme BOS tersebut, saat ini setiap sekolah yang menerima BOS sudah bisa menggunakan 50 persen dari anggaran tersebut untuk membayar gaji guru honorer. Ini tentu menjadi angin segar bagi para guru honorer yang ada di daerah, karena mereka bisa mendapatkan peningkatan honor dari kinerja mereka," kata Muda di Sungai Raya, Jumat (14/2).

Mua mengakui, selama ini cukup banyak para guru honorer yang dibayar dengan honor jauh dari kata layak.

Di Kubu Raya, lanjutnya, banyak guru honor yang sudah mengajar bertahun-tahun. Namun hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

"Ini tentu menjadi dilematis, karena dengan gaji sebesar itu, tentu sangat tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Makanya, dengan adanya kebijakan penggunaan BOS untuk membayar honor guru honorer ini, sekolah bisa memberikan gaji lebih besar kepada guru-guru tersebut," tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada para pendidik. Selaku Pemda, pihaknya menyambut baik hal tersebut.

"Ini sudah jelas sesuai dengan kebijakan yang kita lakukan dimana Kubu Raya akan komitmen untuk mengalokasikan dana BOSDA dari APBD untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kubu Raya," kata Muda.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyambut positif aturan baru yakni 50 persen dana BOS boleh untuk gaji guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News