Bupati Akui Guru Honorer Kerja Bertahun-tahun, Gaji Rp 300 Ribu per Bulan
Muda menambahkan, untuk memaksimalkan pendidikan di kabupaten yang dipimpinnya tersebut pihaknya juga akan memberikan intensif bagi sekolah berprestasi melalui Bosda Kinerja, sehingga guru-guru yang berprestasi juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang akan dirumuskan pihaknya.
Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim bersama dengan Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian melakukan konferensi pers tersebut pada Senin (10/2), dimana Mendikbud mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk menggaji guru honorer baru. (antara/jpnn)