Bupati Ancam Pengusaha Walet
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
Ribuan bangunan sarang walet itu sebagian besar tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) walet. Izin awal yang dilaporkan ke KPPT Kotim hanya berupa rumah toko (ruko), rumah dan gudang. Namun, dalam prakteknya berubah fungsi menjadi bangunan walet.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli sebelumnya mengatakan, perda walet hanya mengatur usaha budidaya walet secara umum, diantaranya terkait masalah pembangunan sarang walet, masa pembangunan, dan jarak serta tepat lokasi pembangunan. Sementara untuk pungutan retribusi, aturannya akan dibuat terpisah.
Jhon menegaskan, setelah perda disahkan, akan dilakukan penertiban. Para pemilik bangunan sarang walet harus mengurus izin sesuai aturan perda tersebut. Untuk bangunan yang berubah menjadi sarang walet, harus dikembalikan ke fungsi awalnya.