Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Diinfo Dulu, Begini Reaksi KPK

Senin, 15 November 2021 – 13:56 WIB
Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Diinfo Dulu, Begini Reaksi KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, lanjut Ipi, banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D.

KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng.

Dari target penyelesaian sertifikat di 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 lembar. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng.

Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian Kab. Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen, dan Kota Surakarta 66 persen.

Lalu, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, Kab. Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen, Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, dan Kota Magelang 52 persen.

Selanjutnya, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.

Karena itu, tambah Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

KPK angkat suara mengenai permintaan Bupati Banyumas agar lembaga antirasuah memberikan informasi kepada kepala daerah sebelum melakukan OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close