Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu

Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:34 WIB
Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu - JPNN.COM

Saat itu, Teddy juga menyampaikan bahwa dalam APBN-P 2014 terdapat program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang akan dianggarkan oleh Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp 20 milyar. Yesaya lantas menelepon Yunus dan memintanya datang ke Jakarta guna mengecek kejelasan proyek di bidang bencana di Biak Numfor.

Yunus akhirnya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengecekan mengenai kepastian proyek bencana di Biak Numfor. Ia akhirnya mendapatkan kepastian dari Sesmen Kementerian PDT bahwa dana dimaksud memang ada.

"Terdakwa mengatakan kepada Teddy "kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan"," ucap Jaksa Haerudin.

Mendengar hal itu, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikannya kepada Yesaya dalam bentuk dollar Singapura. Selanjutnya pada 13 Juni 2014, Yesaya tiba di Jakarta dan menginap di kamar 715 Hotel Acacia yang sudah dipesan Teddy.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Teddy ditemani Yunus datang ke Hotel Acacia dan menyerahkan sebuah amplop warna putih yang berisi SGD 63.000 kepada Yesaya. Beberapa saat kemudian Yesaya menghubungi Yunus melalui telepon dan mengatakan bahwa uang yang diberikan Teddy masih kurang dan kalau bisa ditambah lagi sebesar Rp 350 juta.

Sebagai realisasi permintaan tambahan, maka Teddy pada tanggal 16 Juni 2014 menemui Yesaya di Hotel Acacia dengan didampingi Yunus. Ia menyerahkan uang sebesar SGD 37.000.

Beberapa saat kemudian, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy serta menemukan barang bukti berupa satu amplop berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak tiga lembar dan pecahan SGD 10.000 sebanyak enam lembar dengan total SGD 63.000. Dan satu amlop berisi uang SGD 1.000 sebanyak 37 lembar dengan total SGD 37.000.

Atas perbuatannya, Yesaya dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan primair, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Bupati Biak Numfor di Provinsi Papua, Yesaya Sombuk didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) sebesar SGD 100 ribu dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close