Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu
Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:34 WIB
Dalam dakwaan subsider, Yesaya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan lebih subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell mengaku mengerti dakwaan jaksa. Namun demikian dia tidak mengajukan keberatan. "Sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.(gil/jpnn)