Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu

Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:34 WIB
Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu - JPNN.COM

Dalam dakwaan subsider, Yesaya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan lebih subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell mengaku mengerti dakwaan jaksa. Namun demikian dia tidak mengajukan keberatan. "Sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Bupati Biak Numfor di Provinsi Papua, Yesaya Sombuk didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) sebesar SGD 100 ribu dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close