Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Sabtu, 02 Januari 2010 – 08:41 WIB
Putusan MA keluar setelah Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor memenangkan gugatan uji materiil SE itu yang dia ajukan ke MA pada 22 Juli 2009. “Tolong ditulis ya, sekarang semua kepala daerah berhak dan bisa menerbitkan izin KP. Karena gugatan hak uji materiil saya dimenangkan oleh MA (Mahkamah Agung, red),” kata Isran saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Isran mengaku mengajukan uji materiil secara diam-diam tanpa publikasi.
Sebelumnya, dengan keluarkan SE dari Dirjen Minerpabum-DESDM membuat Bulati Kutim dan seluruh kepala daerah di Indonesia tidak bisa mengeluarkan izin KP, sebelum dikeluarkannya PP sebagai penjabaran dari UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.