Bupati Bombana Burhanudin Siap-siap Saja, KPK Sudah Tersangkakan 2 Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin.
KPK menyatakan sudah menetapkan dua tersangka yang berangkat dari LHKPN.
"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi, ya, pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan. Seperti beberapa yang lain seperti yang dua, kan, sudah naik penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Ali mencontohkan dua pejabat itu ialah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
KPK sebelumnya sudah sempat mengklarifikasi sejumlah laporan harta kekayaan para penyelenggara negara. Salah satunya, LHKPN Pj Bupati Bombana.
Sejauh ini, Ali mengaku belum mendapat informasi lebih detil soal hasil klarifikasi Burhanuddin.
"Nanti perlu kamu konfirmasi dulu, tapi sepanjang sampai hari ini saya belum dapat informasi itu, apakah pada proses LHKPN itu (sudah) dilimpahkan ke penindakan atau belum," kata Ali.
Sebelumnya, tim Pencegahan KPK sempat mencurigai bisnis atau usaha anak Burhanuddin. KPK bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan usaha anak Burhanuddin dengan proyek Pemkab Bombana.