Bupati Bongkar Borok Kemenpora
Sabtu, 03 November 2012 – 07:52 WIB
“Ini yang tidak dilakukan Kemenpora. Meski Amdal belum ada, tapi pengerjaan sudah berlangsung. Saya harus bagaimana? Saya selaku Bupati mesti mengamankan proyek nasional. Saya tidak mau dikatakan tidak kooperatif atau menghalang-halangi,” keluhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Di antara belasan pelanggaran itu, BPK mengendus beberapa pelanggaran yang dibuat Bupati Bogor. Oleh BPK, pemkab diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala BPT saat itu, Syarifah Sofiah, juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal si empunya hajat, yakni Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi Amdal terhadap proyek P3SON. Karenanya ada pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.