Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
Gara-gara Proyek Pengadaan Tanah PasarSelasa, 13 Juli 2010 – 02:43 WIB
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Indra dengan Pasal 2 ayat 1 (memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati itu, Indra yang menjadi tahanan KPK sejak 2 Maret lalu merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Karenanya dirinya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)."Kami akan mengajukan keberatan secara tertulis," ujar Arteria Dahlan selaku koordinator tim pembela Indra Kusuma.(pra/ara/jpnn)