Bupati Buton Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan yang dilayangkan jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Umar Samiun menyatakan banyak ketidaksesuaian jaksa dalam menuntutnya. Selain itu, kata Umar, ada beberapa objek yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami akan melakukan proteksi untuk itu dengan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya,” kata Umar usai sidang kepada wartawan.
Penasihat hukum Umar, Saleh menduga jaksa KPK mengalami kebingungan dalam menyusun tuntutan. Menurut dia, banyak fakta persidangan justru tidak dimasukkan kedalam materi tuntutan jaksa.
Karena itu, Saleh menegaskan, jaksa dalam menyusun tuntutan lebih pada permainan opini.
"Misalnya begini sudah jelas dikatakan Abu Umaya dia tidak tahu apakah Umar Samiun meminta bantuan Dian Farizka untuk menyusun gugatan pada sengketa pilkada Buton di MK. Namun, dalam tuntutan tadi, seolah-olah dibuat bahwa yang membuat tuntutan saat berperkara di MK adalah Dian Farizka,” sesal Saleh usai sidang.
Lebih lanjut Saleh menuturkan uang Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat jelas-jelas dibantah Akil.
Menurut Saleh, Akil dalam kesaksiannya yang dibacakan di persidangan juga tidak mengaku pernah menyuruh Arbab Paproeka meminta sejumlah uang kepada Umar.