Umar Bantah Suap Akil Mochtar
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pleidoinya, Umar tidak bisa menahan rasa rindu kepada ibundanya, Hj Wa Ode Naria yang sudah berusia 90 tahun. Umar dan saudaranya terpaksa berbohong kepada sang bunda bahwa dia tengah bertugas ke luar daerah, bukan berurusan dengan KPK. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama Umar untuk tidak memberitahukan sang bunda. Dikhawatirkan sang bunda tidak kuat jika mengetahui Umar ditahan KPK.
"Maafkan kami semua anak-anakmu yang telah membohongi bahwa saya lagi bertugas di luar daerah. Sengaja kami tidak menyampaikan yang sebenarnya karena semata-mata kami sayang dan kami cinta ibu," kata Umar di persidangan, Rabu (13/9).
Selain itu, Umar juga meminta anak dan istrinya tercinta untuk bersabar dalam menghadapi cobaan ini.
"Berpegang teguhlah pada keyakinan kita di jalan Allah SWT. Insyaallah Tuhan mendapatkan kita sebagai orang-orang yang bersabar,” ujar Umar.
Di hasapan majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo, itu Umar juga membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang tidak dituangkan jaksa dalam surat tuntutan.
Mantan Ketua DPW PAN Sultra ini menilai jaksa dalam membuat tuntutan tidak berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Namun, lebih berdasarkan asumsi dan terkesan ragu-ragu.
Misalnya, jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa Umar bertemu dengan Abu Umaya, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka di Grand Hyatt yang tujuannya adalah terdakwa meminta bantuan Dian Farizka untuk membuatkan gugatan terdakwa dan gugatan La Uku-Dani.