Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

Senin, 21 Juni 2021 – 02:50 WIB
Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya? - JPNN.COM
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

"Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial, tetapi ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur sesuai dengan perundang undangan," tutur Herman.

Dia mengaku akan membuat regulasi yang lebih tinggi berupa peraturan daerah (perda) yang akan disahkan bersama DPRD setempat yang mengatur sanksi lebih tegas.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah mengatakan pelaku kawin kontrak dapat diseret ke meja hijau bila terjadi pelanggaran pidana perdagangan manusia dan perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita akan bahas bersama dalam perda terkait sanksi tegas yang akan dijatuhkan nantinya bagi pelaku kawin kontrak. Untuk saat ini, meski hanya sanksi sosial, tetapi pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," tutur .
Sidiq.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Menag Gus Yaqut untuk Penyuluh Agama, Alhamdulillah

Dia menerangkan, dalam Perbup Larangan Kawin Kontrak di Pasal I ayat 6 dijelaskan, kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku.

Pada Ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.

Sementara Pasal 2 mengatur larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7.

Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News