Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

Senin, 21 Juni 2021 – 02:50 WIB
Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya? - JPNN.COM
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

"Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close