Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati dan Kadistamben Pasbar Jadi Tersangka

Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:42 WIB
Bupati dan Kadistamben Pasbar Jadi Tersangka - JPNN.COM
PADANG---Kepala Dinas Pertamabangan dan Energi Kabupaten Pasaman Barat, Faizir Djohan, Selasa (28/8), kembali diperiksa penyidik tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat.

Pantauan Padang Ekspres, Faizir Djohan diperiksa penyidik dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB. Sebelum pemeriksaan dimulai, Faizir Djohan telah mendatangi kantor Dit Reskrimsus Polda Sumbar di jalan Veteran, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengunakan mobil dinas merek Ford warna hitam bernomor polisi BA 32 S. Dia datang ke kantor tersebut, tanpa didampingi kuasa huikumnya, namun  beberapa orang stafnya terlihat ikut mendampingi Faizir Djohan dalam proses pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, dia mulai diperiksa penyidik Dit Reskrimsus. Selama proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu, terlihat beberapa orang stafnya keluar masuk ruang pemeriksaan dengan membawa berkas. Diduga, berkas tersebut adalah dokumen-dokumen tentang IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat.

Pengakuan Faizir Djohan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak siang sebelum pemeriksaan, ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi dokumen pemeriksaan sebelumnya, yaitu tentang masalah kebijakan pertambangan, lama masa pertambangan, wewenang kepala daerah untuk memberikan IUP, dan aturan-aturan pertambangan, serta bagaimana prosedur IUP tersebut. "Ini hanya pemeriksaan lanjutan terkait kasus IUP yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat sejak 2006," ungkap Faizir usai pemeriksaan.

PADANG---Kepala Dinas Pertamabangan dan Energi Kabupaten Pasaman Barat, Faizir Djohan, Selasa (28/8), kembali diperiksa penyidik tindak Pidana Tertentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA