Bupati dan Kadistamben Pasbar Jadi Tersangka
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:42 WIB
Dia mengatakan, selama ini banyak orang mengira lahan seluas 11 ribu hektare yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Beremas itu, sudah ditambang oleh para investor. Padahal, lahan itu sama sekali belum ditambang, karena 9 perusahaan yang akan beraktivitas di lahan tersebut, hingga kini masih menjalani proses administrasi. "Belum ada yang ditambang, semuanya masih dalam pengurusan," ungkap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat itu.
Sebenarnya, lanjut Faizir, lahan seluas 11 ribu hektare itu tidak bermasalah, karena bupati memiliki hak untuk mengeluarkan IUP. Sebab, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur, memiliki hak untuk memberikan dan mencabut IUP. Dalam UU itu, kata dia, juga dijelaskan pembagian kepala daerah tersebut, yaitu seperti Bupati dan Wali Kota misalnya.
Apabila suatu lahan dalam satu wilayah tidak bersinggungan lahannya, maka kepala daerah setempat berhak mengeluarkan IUP. Namun, jika lahannya bersinggungan dengan kabupaten atau Kota lainnya yang ada dalam satu provinsi, maka Gubernurlah yang akan mengeluarkan izin tersebut. "Begitu juga dengan lahan yang bersinggungan dengan provinsi lainnya, yang IUP-nya dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara di Kementrian SDM," ungkap Faizir.