Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora
Selain itu, Rudy berencana akan meyakinkan majelis hakim tentang putusan Pengadilan Negeri Garut yang terkesan keliru menerapkannya kepada Kuswendi.
"Kami akan meyakinkan hakim bahwa Pak Kuswendi tidak mempunyai kapasitas bahwa dia bukan sebagai pengusaha sesuai undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut memutuskan Kuswendi bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.
Ketua majelis hakim Hasanuddin memutuskan terdakwa Kuswendi telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara. (antara/jpnn)