Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora

Jumat, 22 November 2019 – 21:10 WIB
Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora - JPNN.COM
Bupati Garut Rudy Gunawan. ANTARA/Feri Purnama

Selain itu, Rudy berencana akan meyakinkan majelis hakim tentang putusan Pengadilan Negeri Garut yang terkesan keliru menerapkannya kepada Kuswendi.

"Kami akan meyakinkan hakim bahwa Pak Kuswendi tidak mempunyai kapasitas bahwa dia bukan sebagai pengusaha sesuai undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut memutuskan Kuswendi bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Ketua majelis hakim Hasanuddin memutuskan terdakwa Kuswendi telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kuswendi selama ini masih tetap aktif menjabat sebagai Kadispora Garut meskipun telah menjadi terdakwa terkait kasus perizinan pembangunan bumi perkemahan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close