Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora
jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku belum dapat mencopot jabatan Kuswendi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, meskipun Kuswendi telah menjadi terdakwa terkait kasus perizinan pembangunan bumi perkemahan.
Kuswendi akan melakukan banding dari hasil putusan satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. "Pak Kuswendi masih menjabat," kata Rudy kepada wartawan, di Garut, Jumat (22/11).
Rudy telah mengetahui hasil putusan Pengadilan Negeri Garut terhadap Kuswendi yakni hukuman satu tahun penjara.
Kuswendi, lanjut dia, selama ini masih tetap aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, sehingga tidak perlu dilakukan penggantian penjabat pelaksana tugas (plt) untuk memimpin dinas tersebut.
"Kalau ditahan (ada plt), tapi perintahnya kan tidak ditahan, kalau ditahan harus masuk (penjara) kemarin (Kamis)," katanya.
Ia mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Kuswendi perlu dipertimbangkan kembali, karena terkesan pasal yang disangkakan tidak sesuai yaitu menyamaratakan pengusaha dengan pejabat.
"Karena Kuswendi tidak terbukti pada dakwaan primer, dia kan bukan pengusaha," katanya lagi.
Terdakwa Kuswendi, kata Rudy, akan melakukan banding untuk memenuhi hak rasa keadilannya dalam kasus tersebut.