Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Garut dan Karo Dicopot karena Angket, Ahok juga?

Jumat, 27 Februari 2015 – 18:54 WIB
Bupati Garut dan Karo Dicopot karena Angket, Ahok juga? - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencampuri langkah DPRD DKI Jakarta yang menggagas penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok.

Alasannya, karena menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, hak angket dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Disebutkan, hak angket, interpelasi maupun hak menyatakan pendapat, merupakan hak atributif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kita itu menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sementara fungsi pengawasan itu hak atributif DPRD. Tapi memang (kisruh Gubernur-DPRD,red) iya pasti mengganggu. Karena APBD-nya belum selesai. Harusnya kan selesai 1 Januari 2015. Berarti pasti ada masalah. Makanya Mendagri turun tangan,” ujarnya, Jumat (27/2).

Kemdagri kata Zudan, hanya akan menjembatani terkait penyelesaian APBD DKI. Salah satunya dengan memertemukan DPRD dengan Ahok.

“Pak Menteri kan bilang akan memertemukan, APBD-nya dulu, biar selesai. Kita juga kan memroses APBD-nya. Tapi kalau berkas belum dikirim, kita hanya bisa mendorong. Konsultasilah, datang kemari. Nah sekarang untuk APBD DKI itu sudah diperbaiki, terakhir 23 Februari lalu,” katanya.

Saat ditanya lebih jauh terkait hak interpelasi, Zudan membenarkan dapat berujung pada pemakzulan. Peristiwa tersebut pernah dilakukan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara.  Hasilnya, bupati Garut dan Bupati Karo, akhirnya diberhentikan.

“Hak angket bisa berujung pemakzulan. Prosesnya sudah diatur di UU Pemda. Nanti DPRD ujungnya hak menyatakan pendapat (setelah hal interpelasi,red). Kemudian dikirim ke MA. Kemudian keputusan MA apa, membenarkan atau tidak. Hak angket itu pernah terjadi di Garut dan di Karo,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencampuri langkah DPRD DKI Jakarta yang menggagas penggunaan hak angket terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close