Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha

Senin, 09 Maret 2020 – 21:23 WIB
Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha - JPNN.COM
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.

Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (antara/jpnn)

Jaksa KPK mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap dari pengusaha untuk jual beli proyek pembangunan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close