Bupati Jember: Saya Baru Pertama Kali Melihat Tanaman Ganja
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112, 114 dan juga Pasal 111 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dari tangan pelaku MT, polisi menyita lima batang pohon ganja ukuran besar dan enam benih ganja yang baru tumbuh dengan ketinggian tidak lebih dari 10 sentimeter.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi keberhasilan Polres Jember yang telah mengungkap pengedar sekaligus pelaku budi daya tanaman ganja basah.
"Saya sedih dan kaget, di Kabupaten Jember ada warga yang menanam ganja. Saya saja orang Jember baru pertama kali melihat tanaman ganja," kata Hendy yang hadir dalam konferensi pers itu.
Bupati prihatin dengan temuan polisi terkait warga menanam ganja di pekarangan rumah dan menegaskan bahwa pencegahan peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama.
"Saya berharap masyarakat proaktif dan berani melapor jika ada peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya karena tidak bisa kalau polisi bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkotika, harus ada keterlibatan masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)