Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Klaten Jadi Rekor Pertama KPK

Sabtu, 31 Desember 2016 – 19:39 WIB
Bupati Klaten Jadi Rekor Pertama KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama dua penyidik dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12) terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkap kasus suap jual beli jabatan. Praktik itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasus suap itu juga menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. "Ini kasus pertama yang ditangani KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).

Berdasar informasi yang diperoleh KPK, ada harga tertentu bagi pegawai di Pemkab Klaten yang ingin menduduki posisi-posisi tertentu. Harga masing-masing jabatan bervariasi.

"Eselon empat, tiga dan dua itu bervariasi. Makin tinggi eselon dan strategis jabatan, makin tinggi uang yang disetorkan," kata dia.

Karenanya KPK menganggap praktik itu menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Menurut Syarif, kasus di Klaten itu juga sebagai sinyal kepada semua pihak di pemerintahan agar tidak sembarangan menentukan jabatan, terlebih lagi jika harus membayar kepada pimpinan.

"Jika semua orang untuk mendapat jabatan tertentu harus membayar bisa dibayangkan kualitas pekerjaan orang itu," katanya.

Dia mengatakan, bupati atau siapa pun  yang menunjuk orang berdasarkan bayaran akan kehilangan moral authority di mata bawahannya. "Karena hanya berdasarkan bayaran. Ini sangat tidak baik,” tegasnya.

Karenanya Syarif juga meminta masyarakat untuk lebih jeli dan pintar mencari pemimpin. Terlebih sebentar lagi menjelang pilkada.

JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkap kasus suap jual beli jabatan. Praktik itu terjadi di lingkungan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News