Bupati Konsisten Tegakkan Aturan, PNS Pakai Narkoba Langung Dipecat
jpnn.com, TAPANULI TENGAH - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menunjukkan ketegasannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Tanpa kompromi, bupati kelahiran 2 November 1984 itu memberlakukan aturan tegas bagi jajarannya yang terlibat barang haram tersebut.
Bakhtiar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 mengenai penegakan disiplin terhadap PNS Tapteng yang terjerat kasus narkoba. Dengan dasar peraturan itu, seluruh PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Tapteng menandatangani perjanjian di atas meterai.
Isi perjanjian tersebut adalah kesediaan PNS Tapteng yang terlibat kasus narkoba diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Darah Tapteng Yetty Sembiring, sudah ada PNS alias aparatur sipil negara (ASN) yang terkena aturan tersebut.
Yetty mengungkapkan, baru-baru ini ada ASN Pemkab Tapteng berinisial AS (39) yang terjerat kasus narkoba. Oknum PNS itu ditangkap jajaran Polres Tapteng.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, Pemkab Tapteng menggelar rapat tim penegakan disiplin. Tim yang dipimpin Sekda Tapteng itu melibatkan unsur BKD, inspektorat daerah, bagian hukum, serta bagian umum.
Rapat itu memutuskan memberhentikan ASN dengan tidak hormat. “Jadi tidak ada tawar-menawar kalau berkaitan dengan narkoba dan Pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu,” ujar Yetty di Pandan, Tapteng, Selasa (25/2).
Menurutnya, oknum PNS tersebut sudah tak bisa berkelit. “Tim sudah mengecek semua bukti dari polisi dan hasil tes urine yang menyebut dia (AS, red) positif menggunakan narkoba,” tuturnya.
Oleh karena itu Yetty mengingatkan PNS Tapteng tidak bermain-main dengan narkoba. Menurutnya, PNS yang dipecat bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi juga tak akan memperoleh uang pensiun.