Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:55 WIB
Irianto menjelaskan, mengenai penonjoban ratusan pegawai di kabupaten itu, selain ke provinsi, para pegawai itu bisa juga mengadu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri, jelas dia, bahkan bisa melakukan pendalaman mengenai kasus kepegawaian tersebut via inspektorat jenderal.
“Kita (provinsi) bisa juga mendalami, tapi itu kewenangan Pak Gubernur, yang kemudian memerintahkan inspektorat untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, jika memang ada yang tak sesuai ketentuan, Gubernur tentu bisa melakukan pembinaan terhadap Pemkab yang bersangkutan. (far/fid/tom/ha/fuz/jpnn)