Bupati Lampung Timur Buron
Selasa, 10 April 2012 – 12:06 WIB
Ini mengacu amanat pasal 35 ayat 2 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa waktunya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam Pilkada.
’’Itu bila kepala daerah dan wakil daerah yang terpilih dicalonkan oleh partai politik,’’ terang Ali Johan diamini Azwar Hadi dan Prio Budi Utomo di ruang kerjanya, kemarin.
Namun, lanjut Ali, karena Satono dan Erwin Arifin maju pada Pilkada 2010 lalu melalui jalur perseorangan. Maka, landasan hukum untuk pengajuan nama calon wakil bupati merujuk pada pasal 131 ayat 2d Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah.