Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun
Pembayaran kesempakatan jual beli dilakukan melalui dua cara. Pembangunan 13 unit kantor senilai 31,417 miliar dan pembayaran setoran uang tunai ke kas daerah sebesar Rp 1.557 miliar.
''Berdasarkan data yang dihimpun, nilai tanah dan bangunan lama yang ditukar, sekurang-kurangnya Rp 55.650 miliar. Namun Pemkab dan PT VLI hanya menaksir nilai tanah dan bangunan lama sebesar Rp 32,974 miliar saja,'' terangnya.
Iskandar Disuap Suap Rp 1,6 Miliar
Keuntungan sebesar Rp 1,6 miliar yang diperoleh H Iskandar saat tukar guling eks kantor Bupati Lobar dengan 13 unit kantor baru, berasal dari hasil suap yang diberikan oleh terdakwa kedua.
Suap diberikan setelah H Iskandar menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan kantor Pemkab Lobar. Perjanjian ditandatangani pada 29 Desember 2004.
''Imbalan berupa uang diserahkan oleh Direktur PT VLI ke Bupati Lobar setelah perjanjian jual beli ditandatangani. Imbalan yang diberikan sebesar Rp 1,6 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2004 sampai Desember 2005,'' beber Rum.
Sementara itu, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. Karena tidak ada eksepsi, Sidang lanjutan yang akan digelar 6 Oktober mendatang, akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi yang dikonfirmasi www.jpnn terkait tidak adanya eksepsi menegaskan, pihaknya memang sengaja tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, terdakwa maupun kuasa hukumnya ingin langsung ke pokok perkara.