Bupati Mamasa Segera Dicopot
Jumat, 06 Mei 2011 – 22:34 WIB
Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar. "Tak lebih dua hari diberhentikan. Mendagri konsisten. Makanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.
Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009 dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.
Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan. (sam/jpnn)