Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Meranti Ditangkap KPK, Mendagri Penuhi Permohonan Gubri Syamsuar

Senin, 10 April 2023 – 10:03 WIB
Bupati Meranti Ditangkap KPK, Mendagri Penuhi Permohonan Gubri Syamsuar - JPNN.COM
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Asmar ditunjuk jadi Plt setelah Bupati Muhammad Adil ditangkap KPK. (ANTARA/Dok)

jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Muhammad Adil ditangkap KPK dan dijadikan tersangka atas praktik rasuah terkait tiga kasus.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus menyampaikan hal itu sesuai permohonan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui surat yang dikirim kepada Kemendagri.

"Sesuai permohonan dari surat Gubernur Riau Syamsuar, maka secara lisan pihak Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pak Asmar ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati," kata Firdaus di Pekanbaru, Minggu (9/4).

Meski Pemprov Riau masih menunggu surat keputusan dari Mendagri Tito, Asmar sudah bisa menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil dan Asmar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 26 Februari 2021.

Asmar merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Selama berdinas dan hingga pensiun pada tahun 2018, Wabup Meranti Asmar tercatat pernah menjadi kepala kepolisian sektor (kapolsek) pada enam wilayah.

Pria yang lahir di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 1962 itu juga pernah menjadi Kepala Bagian Sumda Polres Inhil dan Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau.

Mendagri Tito Karnavian penuhi permohonan Gubri Syamsuar setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditangkap KPK dan jadi tersangka korupsi hingga suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News