Bupati Minta Usut Dugaan Jual Beli SK TK2D
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) terjadi di Kutai Timur, Kaltim
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengakui telah mendapat laporan dari masyarakat terkait hal itu.
Nilai yang ditawarkan pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sebuah SK.
"Laporannya saya terima dari warga Muara Bengkal. Jadi tolong segera telusuri kebenaran isu itu," ucap Ismu.
Menindaklanjuti laporan tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan sudah membentuk tim investigasi untuk langsung turun kelapangan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Wilayah (Itwil) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Jadi tim sedang bergerak melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran isu itu. Terutama di Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal yang merupakan daerah asal aduan itu," tuturnya.
Dia mengatakan, jika nantinya dalam hasil investigasi ditemukan benar ada oknum yang melakukan praktek jual beli SK TK2D itu, tentu sanksi tegas akan diberikan.
Apalagi, jika oknum tersebut berasal dari internal pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Mulai dari teguran, hingga pencopotan dari jabatan.