Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan atas Daeng dan Hamid telah terpenuhi. Dalam dakwaan primair, Hamid dan Daeng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2). Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis yang mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa I (Hamid Rizal) bersalah dan dipidana dengan penjara selama empat tahun, dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) dengan pidana penjara lima tahun, serta hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan," ujar ketua tim JPU KPK, Suwarji saat membacakan tuntutan.