Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB
Menurut JPU, Hamid Rizal telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,479 miliar yang diterimanya. Sementara Daeng Rusnadi yang dituntut megambalikan uang pengganti Rp 46,2 miliar, baru mengembalikan Rp 3,6 miliar. Karenanya JPU meminta majelis memerintahkan Daeng melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 42,5 miliar. Jika Daeng tidak mengganti selambat-lambatnya sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau dipidana selama empat tahun penjara.
Menangggapi tuntutan tersebut, baik Hamid maupun Daeng mengaku akan menyiapkan pembelaan. Demikian pula dengan penasehat hukum keduanya.(ara/jpnn)