Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
Caplok Aset Tanpa KoordinasiJumat, 19 Agustus 2011 – 08:14 WIB
Sementara itu Pemko Lhokseumawe membantah telah melakukan pengambilan paksa lahan atau asset Pemerintah Aceh Utara. “Kami punya dasar hukum untuk menggunakan tanah tersebut salah satunya keputusan Menteri dalam negeri (kepmendagri) pasal 42 ayat (1) nomor 42 18 Desember 2001, yakni kabupaten sebagai induk wajib menyerahkan asset kepada kota pemekaran,” kata Walikota Lhokseumawe Munir Usman. Terkait kabar rekanan proyek akan melaporkan aksi pembongkaran tersebut ke Polres Lhokseumawe sampai berita ini diturunkan belum diterima oleh Polres Lhokseumawe.
“Kita belum terima laporan dari pihak yang dirugikan , kalau memang sudah ada laporan nanti akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra Giri
Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, mengaku tidak tau tentang pembangunan Kantor Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lhokseumawe, diatas tanah aset Aceh Utara.