Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations
"Abdul Gafur Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.
Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC partai.
Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, di mana Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)