Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati PPU Tersangka, Bendum Demokrat Balikpapan Juga, Lihat Tuh Uang Suapnya

Jumat, 14 Januari 2022 – 07:00 WIB
Bupati PPU Tersangka, Bendum Demokrat Balikpapan Juga, Lihat Tuh Uang Suapnya - JPNN.COM
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU, Kamis (13/1).

Selain menetapkan Bupati PPU tersangka, KPK juga menetapkan status yang sama untuk petinggi Partai Demokrat di Balikpapan.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.

KPK menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang kena OTT KPK di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1).

Lima tersangka lainnya ialah pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Dua tersangka lain ialah Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Alexander menyatakan Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Bupati PPU tersangka bersama Bendum Demokrat Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close