Bupati Sidoarjo Menggratiskan BPHTB Sertifikat Tanah Warga Korban Lumpur Lapindo
Dia menyampaikan penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur itu memang tanpa biaya alias gratis.
Namun, ada lima keluarga yang membayar sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tanah. Biayanya tidak lebih dari Rp 600.000.
"Untuk apa biaya itu? Satu pengukuran, kurang lebih 224 ribu rupiah. Kemudian biaya panitia dan pendaftaran. Namun, rata-rata semua gratis," kata Hadi.
Menteri Hadi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya.
Bupati Sidoarjo-lah yang menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB kepada warga.
Gus Muhdlor menyampaikan pendampingan kepada warga korban lumpur untuk mendapatkan sertifikat atas tanahnya berbuah manis.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sekian lama berjalan dengan baik.
"Selain BPHTB yang gratis, Pemda Sidoarjo juga telah mendampingi warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat tanahnya," katanya.