Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:35 WIB
Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan - JPNN.COM
Politikus PDIP yang juga anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Darmadi Durianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan membereskan persoalan status sertifikat tanah milik warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara yang dalam keadaan terblokir.

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi proses penyerahan dua sertifikat yang dilakukan AHY kepada aktris peran Nirina Zubir baru-baru ini di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Apa yang dilakukan Menteri ATR/BPN kepada Nirina Zubir juga bisa dilakukan kepada masyarakat lainnya dalam hal ini warga Sunter Jaya, Jakarta Utara khususnya yang mana status sertifikat tanah mereka dalam klasifikasi terblokir di BPN,” kata Legislator dari PDIP Daerah Pemilihan 3 Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu ini.

Darmadi mengungkapkan terblokirnya sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya tersebut imbas adanya klaim sepihak dari salah satu instansi tertentu.

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa sertifikat milik mereka statusnya terblokir itu karena adanya klaim sepihak dari salah satu institusi tertentu. Akibat klaim sepihak itu, BPN memblokir sertifikat warga," ujar Darmadi.

Usut punya usut, menurut Darmadi, klaim sepihak dari institusi itu hanya berdasarkan pada surat peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yakni hanya berdasarkan surat peninggalan KNIL saja.

“Berdasarkan data yang saya miliki, institusi terkait itu mengklaim tanah warga bermodalkan surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran TA 2019, sub lampiran E buku VI Bidang Logistik di antaranya tentang pembinaan tanah dan bangunan. Inilah yang jadi dasar klaim sepihak institusi tersebut. Anehnya, kenapa BPN menerima klaim sepihak itu. Ada apa?" tegas Darmadi.

Adapun klaim lainnya, lanjut Darmadi, institusi tersebut hanya berpegang pada surat status aset tanah.

Anggota DPR RI Darmadi Durianto meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan membereskan persoalan status sertifikat tanah warga Sunter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News