Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Sukabumi Minta Perusahaan Wajib Melaksanakan UMK yang Ditetapkan

Senin, 18 November 2019 – 01:00 WIB
Bupati Sukabumi Minta Perusahaan Wajib Melaksanakan UMK yang Ditetapkan - JPNN.COM
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto: Aditya Rohman/Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi pada 2020 sebesar Rp3.028.531.

"Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 terkait Pengupahan dengan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Marwan di Sukabumi, Minggu (17/11).

Usulan UMK tersebut melalui surat rekomendasi bernomor 560/8835-disnakertrans tertanggal 15 november 2019 yang kemudian diserahkan ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen tersebut juga mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Selain itu, surat rekomendasi tersebut didasari atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait pembahasan UMK 12 November lalu sehingga UMK Sukabumi yang awalnya Rp2.791.016 pada 2019 tahun depan menjadi Rp3.028.531.

"Untuk yang menetapkan besaran UMK adalah Gubernur Jabar tetapi, dalam pengusulan besarannya kami mengacu kepada hasil sidang DPK Sukabumi," katanya.

Marwan mengatakan, jika UMK tersebut sudah ditetapkan, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi wajib melaksanakannya. Namun jika ada yang keberatan, kata dia, bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah tetapi harus mendasar alasannya dan dapat diterima.

"Dengan naiknya UMK ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi warga," kata dia. (antara/jpnn)

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengusulkan ke Pemprov Jabar kenaikan UMK Sukabumi pada 2020 sebesar Rp3.028.531.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News