Serikat Pekerja Kabupaten Bogor Tuntut Upah Minimum Rp 8,5 Juta
jpnn.com, BOGOR - Ratusan massa yang tergabung dalam serikat pekerja, berkumpul di depan Gedung Tegar Beriman, Bogor, Jawa Barat, menuntut kenaikan upah, Senin (18/11).
Tak tanggung-tanggung, serikat pekerja meminta upah minimum untuk masa kerja di atas satu tahun sebesar Rp 8,5 juta.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengeluh, upah minimum yang ada saat ini sebesar Rp 3,7 juta terbilang tidak cukup menutupi kebutuhan buruh sehari-hari.
Bahkan, sambungnya, sempat direkomendasikan kenaikan upahnya menjadi Rp 4,8 juta. Namun, para pekerja menilai upah yang seharusnya diberikan sebesar Rp 8,5 juta. Itu berlaku untuk masa kerja di atas satu tahun.
“Kami meminta bupati untuk konsisten terhadap sikapnya. Karena waktu itu dia menyatakan tidak ada lagi upah padat karya, karena di UU ketenagakerjaan namanya upah itu adalah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota mungkin itu,” kata Agus pada wartawan di sela–sela aksinya.
Menurutnya, saat ini Kemendagri sudah menyebar edaran untuk melaksanakan upah sebesar Rp 4,5 juta. Saat ini pula, gugatan para pekerja soal kenaikan upah tersebut juga sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan yang dituntut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor Rahmat Surjana berjanji akan merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.
“Pertama, UMK kita rekomendasikan 8,51 persen. Kedua, UMSK, didorong untuk berdialog antara serikat pekerja dan pengusaha. Didorong untuk berdialog antara serikat pekerja dan pengusaha,” kata Rahmat.