Bupati Supriori Mulai Diadili
Didakwa Perkaya Diri Dari Proyek pemdaKamis, 29 Oktober 2009 – 14:06 WIB
Karenanya jaksa menganggap penunjukan langsung dalam proyek Pemda Supriori itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam surat dakwaan Jaksa juga menganggap JF Warikar telah memerintahkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Supriori.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten itu, JW Warikar didakwa telah memperkaya diri dari proyek-proyek pembangunan di Pemda Supriori itu. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 12, 75 miliar, dan memperkaya PT MMJA sebesar Rp 23,83 miliar, dan saksi Misbahuddin (konsultan perencanaan dan pengawasan proyek) Rp 3,85 miliar," urai Sarjono.
Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dalam dakwaan primairnya menjerat JF Warikar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, perbuatan JF Warikar itu diancam dengan pidana seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)