Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur

Kamis, 07 Oktober 2010 – 14:34 WIB
Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur - JPNN.COM
Sekda Mura batal dilantik. Foto: Sumatera Ekspres/JPNN
Wartawan juga tidak berhasil mendapatkan keterangan apapun dari calon Sekda Mura Sulaiman Kohar. Sementara Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin tak terlalu banyak komentar menanggapi batalnya pelantikan tersebut. “Kita akan jadwalkan kembali,” ungkapnya sembari tersenyum. Ia tidak mau gamblang mengungkapkan alasan penundaan pelantikan tersebut.

Bupati Mura Ridwan Mukti dikonfirmasi soal ketidakhadirannya via handphone selulernya baik melalui sms maupun telepon langsung tidak ada jawaban. Hanya, Kabag Humas Pemkab Mura, Kgs Effendi Feri, mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan calon Sekda H Sulaiman Kohar. Intinya, ia maklum dengan penundaan tersebut.

“Pak Sulaiman juga mengucapkan terima kasih atas ucapan selamat pelantikan yang dimuat di sejumlah media,” kata Effendi. Menurut dia, yang memberikan ucapan selamat di media tak hanya para kepala SKPD Mura, dan kolega Sulaiman lain. Namun, juga Bupati H Ridwan Mukti dan wakilnya H Hendra Gunawan.

Soal kapan Setda Mura bakal dilantik, Effendi mengaku tidak tahu pasti. “Silakan koordinasi dengan Pemprov Sumsel. Mereka yang lebih berkompeten,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sengketa kepemilikan sumur minyak dan gas (migas) Suban IV antara Mura dan Muba berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum Pemkab Muba yang dikoordinatori Bambang Hariyanto SH MH resmi menggugat Permendagri sumur penghasil migas senilai Rp400 miliar per tahun ke MA. Intinya, mereka mendesak MA membatalkan Permendagri No 63/2007 tentang Penetapan Mura sebagai daerah penghasil atas sumur gas bumi Suban IV.

PALEMBANG – Calon Sekda Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, H Sulaiman Kohar, batal dilantik. Seyogyanya pelantikan dilakukan di Auditorium

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close