Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding

Senin, 29 Mei 2017 – 11:09 WIB
Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding - JPNN.COM
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan. Foto: radarlampung/jpg

Lantas bagaimana soal pertimbangan hakim yang menyebutkan anggota DPRD yang menerima gratifikasi harus bertanggungjawab? Jaksa Tri Anggoro mengatakan, dari hasil laporan tim JPU ke pimpinan KPK pihaknya masih akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

”Nanti, kami akan fokus banding dahulu untuk soal (penyidikan, Red) itu kita tunggu inkrach,” kata dia.

Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Muhammad Yusuf membenarkan KPK telah mengajukan banding. Pengajuan banding diterima Pengadilan Tipikor pada Jumat (26/5).

”Ya sudah kita terima, termasuk memori bandingnya juga sudah diserahkan ke kami,” kata M. Yusuf.

Nah, saat itu pula pihaknya langsung mendaftarkan perkara banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun, pihaknya belum menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Rencananya baru akan diserahkan ke pada Senin (29/5).

Terpisah, Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya banding yang diajukan JPU. ”Sampai hari ini (kemarin, Red) kami belum tahu,” jawab Sopian.

Bahkan pihaknya juga belum menerima memori banding dari jaksa. Memori banding diperlukan untuk pihak terdakwa menyusun memori kontra banding. ”Kami juga belum terima salinan lengkap putusan dari pengadilan Tipikor,” tambah pengacara senior ini.

Namun demikian, pihaknya siap kembali melawan KPK disidang tingkat banding tersebut. Ia pun menghargai keputusan JPU KPK yang melakukan upaya banding. Sebab, tutur Sopian itu merupakan hak mutlak dari jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan hanya dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News